Info Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat PPAT, Pahami Dulu Hal Berikut!
Ada banyak proses yang perlu kamu lakukan setelah membeli tanah dari orang lain. Salah satunya yaitu balik nama sertifikat tanah tersebut menjadi nama pemiliki baru.
Balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting karena hal itu sebagai bukti peralihan atas hak serta kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru. Pada proses pembelian tanah, upaya balik nama sertifikat memang menjadi hal penting dan sensitif. Masalahnya kerap kali terjadi kasus seperti hak kepemilikan atas tanah yang berujung sengketa antara penjual dan pembelinya.
Lebih parahnya, kasus sengketa tersebut tidak hanya terjadi kepada mereka yang tidak saling kenal saja, namun juga terjadi kepada mereka yang memiliki hubungan kekeluargaan. Contohnya, seorang kakak yang menjual tanah kepada adiknya.
Dari fenomena tersebut terlihat belum banyak yang memahami bahwa Hukum Agraria di Indonesia masih bersumber dari hukum adat. Notaris dan PPAT, Grace Giovani, sebagaimana dilansir dari situs pribadinya menjelaskan maksud Hukum Agraria di Indonesia yang bersumber dari hukum adat.
Menurut Giovani, pada asas Hukum Agraria diterangkan asas terang dan tunai yang merupakan bentuk dasar dari hukum adat. Artinya, jual beli perlu dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang misalnya PPAT dan Camat yang juga merangkap sebagai PPAT. Didalam prosesnya dibutuhkan pembayaran atas jual beli. Jadi, transaksi penjualan baru dianggap sah jika kedua syarat yang sudah disebutkan terselesaikan. Setelah itu, pihak PPAT berkewajiban untuk mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik namanya keatas nama pembeli.
Namun, karena banyak orang menganggap biaya balik nama sertifikat tanah itu mahal sehingga membuat kamu enggan untuk segera melakukannya. Tenang, karena pada kenyataannya, biaya balik nama sertifikat tanah tidak terlalu memakan banyak biaya dan bisa dilakukan melalui notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, sebelumnya kamu perlu mengurus terlebih dahulu Akta Jual Beli (AJB) di Kantor PPAT. Baru setelah itu, kamu bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah.
Jika kamu tidak ingin repot dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurusnya, maka kamu bisa melakukan balik nama sertifikat tanah melalui notaris atau PPAT. Namun sebelum melakukannya, siapkan terlebih dahulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli dibawah ini.
-
Akta jual beli
-
Sertifikat tanah asli
-
KTP pembeli dan penjual
-
Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Penghasilan (SSP PPh)
-
Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)
-
Dan yang lainnya jika diperlukan
Kemudian, muncul pertanyaan kira – kira berapa kisaran biaya balik nama sertifikat tanah melalui PPAT? Berdasarkan penelusuran, biaya balik nama sertifikat tanah melalui PPAT akan dibebani tarif sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.
Harga tersebut sudah termasuk biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), biaya balik nama, dan biaya jasa. Namun, proses pembuatannya bisa mencapai hingga 30 hari.
Masih ada jenis biaya lain yang perlu dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat, antara lain :
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 5 persen dan harga jual tanah serta bangunan dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
-
Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah maupun Nilai Aset Properti per bidang senilai Rp 50 ribu.
-
Biaya pengecekan sertifikat tanah sebesar Rp 50 ribu.
Meski demikian, balik nama sertifikat tanah bisa juga mencapai hingga jutaan rupiah tergantung dari notaris atau PPAT.
Baca juga: Inilah 8 Perusahaan Terbesar yang Ada di Indonesia!