berita jogja

Satpol PP DIY Temukan 70 Tempat Usaha Dan Kantor Langgar Aturan PTKM

Masih terus terjadinya sejumlah pelanggaran yang dilakukan dimasa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Bahkan hingga hari ketiga ada sebanyak 70 tempat usaha dan kantor yang diberikan peringatan karena telah melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan PTKM. 

Berikut dibawah ini beberapa fakta tentang terjadinya pelanggaran yang dilakukan 70 tempat usaha dan kantor di masa PTKM seperti yang dilansir oleh IDN Times jogja

  1. Tempat Usaha Yang Membandel Akan Ditutup

Noviar Rahmad selaku Kepala Satpol PP DIY memberikan keterangan bahwa hingga Rabu (13/1/2021) pagi ada sebanyak 70 tempat usaha yang ditegur karena telah melanggar aturan PTKM. Seperti diantaranya tempat makan yang masih melayani konsumen makan di tempat diatas jam 19.00 WIB, toko kelontong, toko pulsa, dan toko sepatu yang masih buka diatas ketentuan. 


Ujar Noviar pada Kamis (14/1/2021), “Mulai Kamis malam, pelanggaran dikenai sanksi peringatan, dipantau 1 x  24 jam jika diulang akan dikenai sanksi ditutup atau penyegelan.”


  1. Kafe Kopi Di Sleman Banyak Lakukan Pelanggaran

Noviar juga mengungkapkan ada banyak temuan pelanggaran di sejumlah kafe kopi di wilayah Kabupaten Sleman yang masih menyediakan tempat nongkrong anak muda. Bahkan kafe tersebut buka hingga diatas jam 19.00 WIB. 


Bahkan ketika melakukan pengawasan, ada satu kafe yang mencoba mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu. Saat para petugas masuk kedalam kafe, mereka menemukan ada sekitar 100 orang pengunjung yang tidak melakukan protokol kesehatan (Prokes). 


Noviar berujar, “Menyikapi hal seperti itu petugas langsung membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan lisan kepada pengelola.”


  1. Satpol PP Kerahkan 150 Petugas

Untuk mengawasi penerapan PTKM, Satpol PP DIY setiap harinya akan mengerahkan sebanyak 150 anggotanya dengan dukungan personel Polda DIY yang nantinya dibagi menjadi enam tim.

 

  1. PTKM Di Sleman Dilakukan Sejak Senin (11/1/2021)

Sejak Senin (11/1/2021) memang telah dilakukan pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Sleman. Seperti yang telah disinggung diatas, berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman di lapangan, ditemukannya sejumlah pelanggaran, khususnya di tempat usaha rumah makan. 


  1. Datangi 102 Tempat Usaha

Susmiarta selaku Plt Kepala Satpol PP Sleman mengungkapkan bahwa sejak Senin (11/1/2021) lalu, pihaknya telah mendatangi sebanyak 102 tempat usaha, diantaranya yang berlokasi di Jalan Kaliurang, Jalan Magelang, Ringroad Utara, hingga Jalan Kabupaten. 


Dirinya menjelaskan, dari jumlah ratusan tempat usaha tersebut, ditemukan beberapa tempat masih melakukan pelanggaran seperti tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh, tidak menerapkan jaga jarak sehingga mengakibatkan kerumunan, dan masih adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan PTKM. 


Pada Kamis (14/1/2021), Susmiarta mengungkapkan, “Pusat perbelanjaan info Disperindag patuh. Rumah makan masih ada sebagian belum displin.”


  1. Berikan Edukasi Hingga Sanksi

Susmiarta menerangkan bahwa bagi tempat usaha yang masih belum menaati peraturan yang ada, pihaknya telah memberikan edukasi pada mereka. Bahkan akan diberikan juga sanksi mulai dari teguran lisan hingga pembubaran kerumunan. Tetapi, jika dikemudian hari mereka mengulangi pelanggaran yang sama, maka pihaknya tidak segan segan akan memberikan sanksi yang lebih berat kepada tempat usaha yang bersangkutan. 


Katanya, “Tindakan hukum berupa sosialisasi peraturan, memberikan teguran lisan, memberikan imbauan dan peringatan tertulis, menyuruh menutup kegiatan yang melebihi jam operasional, membubarkan kerumunan.”